Minggu, 14 Februari 2010

PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA CINDERAMATA WISATA

Perlindungan Hukum Hak Cipta bagi Produk Cinderamata, memang sangat penting untuk disimak. Apalagi saat ini ACFTA telah diberlakukan sejak awal Januari 2010, mestikah produk Cinderamata kita tanpa perlindungan hukum Hak Cipta? Uraian dibawah ini menguatkan kita untuk lebih perhatian terhadap HAKI (diambil dari prasetyo hadi purwandoko-prasetyohp.staff.hukum.uns.ac.id)

Surakarta sebagai daerah tujuan wisata (DTW) sangat potensial bagi berkembangnya ciptaan seni yang berupa cinderamata wisata (yang selanjutnya akan penulis sebut cinderamata). Cinderamata tersebut dapat diciptakan oleh seseorang pencipta seni (seniman maupun pengrajin). Selanjutnya, ciptaan itu mungkin diproduksi oleh para pengusaha kecil maupun menengah serta para pengrajin/seniman sendiri. Barang ini kemudian diperdagangkan kepada konsumen yaitu para wisarawan, baik wisatawan domestik (WISDOM) maupun wisatawan mancanegara (WISMAN). Suatu cindera wisata yang sangat bagus dan menarik konsumen tentu akan laku (“laris”) terjual di pasar. Hal ini berpotensi lahirnya pembajakan/peniruan produk cinderamata oleh orang lain atau pengusaha lainnya. Bahkan, konsumenpun mungkin tertarik untuk meciptakan sendiri dengan kualitas yang lebih baik kemudian menjualnya ke pasar bersaing dengan barang ciptaan asli. Hal yang lebih memprihatinkan apabila ada wisman yang mencipta ulang, memprodudki ulang di negaranya dan menjual lagi ke Indonesia setelah mendaftarkan ciptaan ke Dirjen HAKI.

Selanjutnya, bagaimana nasib pencipta cinderamata wisata asli terhadap ciptaannya ?, bagaimana hubungan pencipta atau pemilik hak cipta dengan pengusaha atau pihak yang memperbanyak cinderamata ?.

Hak Cipta Cinderamata

Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987, dan terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 1997), dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam UHC dinyatakan bahwa ciptaan ialah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ciptaan inilah yang menjadi obyek pengaturan hak cipta. Selanjutnya , yang dimaksud Pencipta ialah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan yang dilindungi oleh UHC banyak sekali. Salah satu ciptaan yang dilindungi itu ialah seni rupa dalam segala bentuk seperti lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berua seni kerajinan tangan. Di samping itu, juga seni batik. Oleh karena itu, cinderamata wisata termasuk ciptaan yang dilindungi sebab biasanya merupakan karya seni rupa dan seni batik.

Pengertian hak cipta menurut UHC ialah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Yang dimaksud memperbanyak di sini ialah menamah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan suatu ciptaan.

Dengan demikian, hak cipta cinderamata ialah hak khusus bagi pencipta cinderamata maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptanya maupun memberi izin untuk itu. Hak ini memberikan perlindungan khusus kepada pencipta atas karyanya (ciptaannya) dalam lapangan ilmu pengetahuan seni dan sastra, termasuk cinderamata sebagai karya seni.

Perlindungan dan Jangka Waktu Hak Cipta Cinderamata

Perlindungan hak cipta timbul bukan karena pendaftarannya, melainkan karena pengumuman pertama kali. Jadi, sejak pencipta cindermata mengumumkan karyanya (yang pertama kali) maka hak cipta cindermata itu sudah mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apaun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Pendaftaran ciptaan diduga atau diangap pemohon sebagai penciptanya kecuali terbukti sebaliknya. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan kewajiban untuk memperoleh hak cipta. Namun demikian, dianjurkan pada pencipta untuk mandaftarkan ciptaannya, sebab tanda pendaftaran ciptaan dapat dijadikan bukti di Pengadilan jika timbul sengketa di kemudian hari mengenai ciptaan tersebut. Proses dan tata cara pendaftaran ciptaan ditentukan oleh Dirjen HAKI. Pendaftaran ciptaan akan ditolak bila antara lain :

1. Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

2. Ciptaan yang tidak orisinil.

3. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.

4. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.

Masa berlakunya Hak Cipta Cinderamata ialah Selama hidup sampai 50 tahun setelah meninggal. Hal ini disebabkan oleh karena cinderamata termasuk cipta orisinil di bidang seni. Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena :

1. Penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

2. Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27 dan Pasal 28.

3. Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemegang Hak Cipta Cinderamata

Pemegang Hak cipta ialah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas. Dengan demikian pemegang hak cipta cinderamata wisata terdiri dari tiga yaitu , pertama, pencipta cinderamata sebagai pemilik hak cipta, atau kedua, orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau ketiga, orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.

Dengan demikian, pemegang hak cipta cinderamata dapat mengalihkan haknya kepadaorang lain. Dalam hal ini pemegang hak cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Selin itu, peralihan hak cipta cideramata dapat terjadi melalui prosedur : hibah, atau wasiat, atau pewarisan, atau dijadikan milik negara.

Ciptaan cinderamata yang tidak diketahui penciptanya maka hak cipta dipegang negara untuk kepentingan pencipta. Di samping itu apabila seni cinderamata itu merupakan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti : kerainan tangan dan karya seni lainnya, maka pemegang hak ciptanya ialah negara.

Pelanggaran dan Tindak Pidana Hak Cipta

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran Hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Hak khusus tersebut ialah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 Undang-undang Hak Cipta). Dalam hal ini Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sebenarnya berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.

Selanjutnya, Tindak Pidana di bidang Hak Cipta dikategorikan sebagai Tindak Kejahatan. Ancaman Pidana dalam Undang-undang Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, yaitu :

1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

2. Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3. Melanggar ketentuan Pasal 16, ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan /atau denda palin banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

4. Melanggar ketentuan Pasal 18, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Ketentuan-ketentuan pasal tersebut di muka juga berlaku bagi hak cipta cinderamata dalam segala bentuknya.

Penutup

Selain ciptaan seni cinderamata terlindungi oleh Undang-undang Hak Cipta maka juga dapat terlindungi oleh Undang-undang Merek. Dalam hal ini, misalnya, cinderamata kerajinan tangan yang merupakan hasil kebudayaan rakyat yang telah menjadi milik bersama, maka cinderamata ciptaan masing-masing orang anggota masyarakat dapat diberi merek, bila merek tersebut sudah terdaftar di Dirjen HAKI maka cinderamata dengan merek tertentu tersebut akan terlindungi oleh hukum, sehingga orang lain tidak dapat membajak/mencotohnya. Di samping itu cinderamata wisata bila dibuat dengan teknologi tertentu dan sudah mempunyai hak paten maka alat/teknologi pembuatan cinderamata itu akan terlindungi oleh Undang-undang Paten. Cinderamata wisata dapat dibuat dengan desain industri lebih dari dua dimensi. Pembuat desain industri yang diapakai untuk menghasilkan produk cinderamata dapat memperoleh perlindungan hukum yang berupa Undang-undang Desain Prosuk Industri. Namun, Undang-undang ini sampai tulisan ini masih dalam proses, walaupun Agreement TRIPs telah mengaturnya. Dengan demikian, sebenarnya pencipta cinderamata wisata mendapat perlindungan hukum tidak hanya bidang hak cipta saja tetapijuga merek, paten, dan desain produk industri.



0 komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar pada blog ini

AdBrite