Rabu, 10 Maret 2010

Asing Potensi Depak Pengrajin

Senin, 8 Maret 2010 | 13:27 WIB

Surabaya- Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 111/2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) berpotensi memicu banjirnya produsen asing di Indonesia. Sektor industri kreatif, khususnya kerajinan, dipastikan akan banyak yang gulung tikar karena kalah bersaing harga.

”Saya juga bingung, mestinya porsi asing di industri kretif, khususnya kerajinan seperti batik dan gerabah harusnya nol persen. Kalu asing masuk, ya pastilah pengrajin lokal kalah segala-galanya,” ujar Ketua Asosiasi Perajin Jatim, Liliek Nur, Senin (8/3).

Dalam rencana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), lima sektor yang selama ini belum diatur kepemilikan asingnya akan direvisi. Misalnya untuk industri kretaif, asing akan diperbolehkan masuk dengan maksimal memiliki porsi 49%.

Sementara, porsi sama diberikan untuk asing di sektor logistik dan pertanian. Untuk kesehatan diberikan porsi 67% dan menara telekomunikasi juga diperbolehkan meski angkanya belum ditentukan.

Diakui Lilik, rencana BKPM tersebut memang baik, plaing tidka dari sisi kepastian hukum. Dari semula tak ada aturan, akhirnya menjadi ada aturan. Sayangnya, aturan itu justru tidakberpihak kepada masyarakat dengan membiarkan asing ikut masuk di sektor kerajinan.

”Ini sinyal bagi pengrajin lokal bahwa sebentar lagi akan makin banyak yang gulung tikar,” sesalnya.

Saat ini saja kondisi pengrajin dalam negeri semakin buruk. Banyak kerajinan dengan bahan baku asli Indonesia kalah bersaing dengan China. Nasib pengrajin batu onyx, misalnya. Batu asli Tulungagung ini di ekspor dalam bentuk setengah jadi. Setelah diubah menjadi barang jadi, ia dimasukkan kembali ke pasar Indonesia. ”Anehnya harganya lebih murah. Untuk satu komoditi ini saja kami sudah kalah dengan China, Vietnam, dan India yang ambil bahan dari sini,” katanya.

Keprihatinan sama diungkapkan Ketua Forum Daerah (Forda) Usaha Kecil Menengah (UKM), Nur Cahyudi tentang nasib pengrahjin batik. Menurut dia, industri batik mestinya sama sekali tertutup untuk asing. Tak hanya batik tulis dan cap, tapi juga batik cetak. Pasalnya, jenis inilah yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.

”Dengan adanya FTA ASEAN-China mestinya industri kecil, khususnya yang menjadi ciri khas bangsa seperti batik, harus dilindungi 100%. Kenapa kok malah asing boleh memasukinya?” ujarnya.

Terbuka untuk Bisnis

Sektor lain yang juga diperlonggar aturannya dengan revisi Perpres tersebut adalah menara seluler. Dengan adanya aturan baru ini, pemain asing boleh ikut dalam bisnis menara di Indonesia. Menanggapi hal ini, Head of Public Relation Indosat, Adita Irawati menyatakan operator tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

”Kalau buat Indosat tidak terlalu masalah selama memenuhi kualitas syarat teknis, administratif, dan frekuensi Indosat. Apalagi selama ini lebih dari 90 persen menara Indosat juga milik kami sendiri,” ujarnya.

Dari sisi investasi, diakui Dita memang lebih efisien untuk menyewa dari pihak ketiga karena biaya terbesar pendirian menara biasanya terletak pada pemilihan lokasi, pembebasan lahan dan administrasi seperti perizinan dan lain-lain. Namun masing-masing operator dikatakannya memiliki kebutuhan yang berbeda.

Dengan masuknya pemain asing di bisnis menara, diakui Dita bukan tidak mungkin akan terjadi perang harga di antara mereka yang menyewakan menara. ”Itu sudah sifat alamiahnya pasar. Nantinya kami sebagai konsumen bisa memiliki lebih banyak pilihan,” tambahnya. Saat ini Indosat sudah memiliki 16 ribu BTS dan 10-12 ribu tower di seluruh Indonesia.

Meski demikian menurut pengamatan Maswigrantoro Roes Setyadi, Peneliti Institute for Technology & Economic Policy Studies, kebijakan asing boleh berbisnis menara menandakan pemerintah tidak mendukung produsen dalam negeri. Apalagi membangun menara tidak menuntut teknologi tinggi dan lokal sudah menguasainya.

"Dana Rp 8 triliun bukan angka yang besar dan seharusnya dapat dibiayai dari perbankan lokal. Berdasarkan pengalaman selama ini, investasi asing juga dibiayai dari perbankan dalam negeri," katanya.

Sementara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan draf revisi DNI sudah selesai disusun dan tinggal dilakukan finalisasi. "Maret sudah disikapi dengan tegas," katanya, Sabtu (6/3).

Dia menjelaskan percepatan pemberlakuan ketentuan DNI yang baru tersebut dilakukan guna memberikan kepastian bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. "Ini penting sekali karena kita bisa memberikan sinyal positif bagi siapa pun dalam atau luar negeri kalau Indonesia open for business," ujarnya.

Terkait keluhan pengusaha lokal di sektor industri kreatif, Gita mengatakan tak perlu cemas. Dengan adanya aturan porsi, batasan bagi asing akan lebih jelas. "Jadi tidak perlu ada kekhawatiran kawan-kawan pengusaha nasional," ujarnya. ang, dya, ant

Rencana Porsi Maksimal Asing Pasca Revisi DNI

Sektor Revisi Aturan Lama

Kesehatan 67% 49%-75%

Pertanian 49%. 95%

Jasa logistik 49% Belum diatur

Industri kreatif 49% Belum diatur

Menara Telkomunikasi Belum ditetapkan Belum diatur

Pendidikan Boleh menyewa pengajar asing Belum diatur

Sumber: BKPM diolah
http://www.surabayapost.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar pada blog ini

AdBrite